Welcome to My Blog's :)
Welcome To My Blog's :)
Bagaimana dengan isi blog saya ?
Rabu, 20 Juni 2012
5 Software Registry Cleaner Terbaik
Ilmu Komputer - Registry adalah kumpulan parameter yang mengatur bekerjanya suatu program.
Setiap program memiliki registry mereka sendiri. Registry dapat diakses melalui Start Menu > Run. Ketik regedit dan tekan Enter. Anda akan melihat key registry disana yang berjumlah ratusan ribu key, baik yang terpakai maupun yang sudah tidak terpakai (registry sampah). Menumpuknya registry sampah yang berasal dari bekas instal program sebelumnya, sisa instal dsb dapat menyebabkan problem pada kinerja komputer yang menjadi lambat, hang dsb.
Oleh karena itu sangat direkomendasikan agar dapat membersihkan sampah registry sekali dalam seminggu atau dua minggu untuk menjaga performa komputer agar tetap lancar. (atau baca tulisan lainnya tentang Trik Lengkap – Cara Mempercepat Windows XP Hingga 200%)
Dibawah ini adalah 5 Software Registry Cleaner Terbaik yang dipertimbangkan dari segi fitur dan kemampuan scan yang tidak memerlukan resource memory yang besar seperti halnya Tune Up Utilites.
Registry Easy
5-Software-Registry-Cleaner-Terbaik-registry easy
Registry Easy adalah software pembersih yang memiliki fitur yang lengkap dengan kemampuan scan yang sangat baik. Selain itu juga terdapat fitur seperti:
Backup-restore registry
Evidence Cleaner
Junk System File Cleaner
Duplicate Cleaner
System Restore
Mengoptimalkan settingan internet
Men-setting parameter registry terbaik untuk mempercepat komputer
Merefresh memory RAM
Fitur Repair file .dll yang corrupt
Memblokir ActiveX dari situs-situs internet yang dianggap berbahaya
Memperbaiki komputer yang tidak dapat membuka file tertentu
Menggabungkan-memisahkan file
30 Fitur untuk memperbaiki error pada Windows
Fitur untuk membersihkan Startup program yang memberatkan komputer
Fitur Unistaller, history dll..
me-repair file .dll yang rusak, menghapus start-up yang tidak berguna, mempercepat komputer dengan settingan system mereka, dan banyak lagi.
WINASO Registry Optimizer
5-Software-Registry-Cleaner-Terbaik-winaso registry optimizer
WINASO Registry Optimizer memiliki fungsi yang hampir sama dengan Registry Easy namun memiliki fitur untuk men-defrag registry. Juga mempunyai fitur untuk menganalisa bagian mana sajakah dari komputer anda yang perlu di optimasi agar dapat berjalan lebih kencang.
Ncleaner
5-Software-Registry-Cleaner-Terbaik-ncleaner
Ncleaner mempunyai kemampuan scan file-file sampah system yang sangat baik. Kemampuan heuristic program ini sangat rapat dalam mendeteksi file registry sampah. Selain itu juga tersedia fitur-fitur lainnya untuk meningkatkan (mempercepat) kinerja Windows anda. Program Ncleaner bisa menjadi pilihan tepat sebagai software pembersih registry dikomputer anda.
PC-CheckUp
5-Software-Registry-Cleaner-Terbaik-PC Checkup
PC Checkup mempunyai 3 fitur utama yaitu registry cleaner, clean & secure dan speed & defrag. Sebenarnya kemampuan scan registry yang dimiliki oleh program ini tidaklah terlalu istimewa (juga tidak buruk). Namun program ini memiliki fitur lain yang tidak dimiliki oleh program registry sebelumnya, yaitu fitur defrag total harddisk, software, registry, file, hingga file logic partisi yang terdapat pada harddisk secara sekaligus. Ada baiknya membersihkan registry dan sampah-sampah dengan program pembersih registry lainnya, setelah itu jalankan PC Checkup. Proses optimasi harddisk dengan software ini mungkin memakan waktu yang sedikit lama, namun anda akan merasakan hasilnya secara signifikan pada komputer anda setelahnya. :-)
CCleaner
5-Software-Registry-Cleaner-Terbaik-CCleaner
CCleaner adalah software pembersih registry yang cukup dikenal orang oleh karena kepraktisan dan tampilannnya yang simpel. Software ini mempunyai 2 fitur utama yaitu pembersih registry dan pembersih file sampah disystem. Kemampuan scan pada CCleaner cukup baik karena algoritma program tidak melakukan scan secara “membabi-buta” sehingga hasil sampah registry yang terdeteksi juga bisa dipastikan ‘aman’ untuk dihapus dan tidak mempunyai efek apa-apa untuk kedepannya.
Disamping Kelima software registry cleaner diatas, masih terdapat banyak sekali software sejenis seperti Wise Registry Cleaner, TuneUp Utilities, CleanAfterMe, MVRegistry Cleaner dll. Anda dapat mencobanya satu persatu bila menginginkannya. :-)
5 Tips Untuk Menjaga Suhu Processor Agar Tidak Overheat
5 Tips Untuk Menjaga Suhu Processor Agar Tidak Overheat
Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat processor adalah ‘otak’ dari komputer yang melakukan serangkaian proses seperti; penghitungan, pencatatan, pengeksekusi, pengingat, penyimpan, penghapus dan pengkalkulasi semua kegiatan yang dijalankan selama komputer dinyalakan.
Dengan kurangnya sirkulasi udara pada processor akan berakibat komputer menjadi hang, restart otomatis atau yang lebih parah dapat menyebabkan komputer menjadi rusak.
5 Tips Untuk Menjaga Suhu Processor Agar Tidak Overheat
Tambahkan Kipas Ekstra
Secara normal komputer memiliki 1 atau 2 kipas yaitu kipas processor dan kipas tambahan untuk sirkulasi udara. Ada baiknya jika anda menambahkan kipas tambahan untuk memperlancar sirkulasi udara. Harga sebuah kipas tambahan untuk PC tidaklah mahal atau anda dapat menggunakan kipas eksternal khusus elektronik yang banyak dijual ditoko-toko elektronik. Penambahan kipas dapat dipasangkan dengan posisi terbalik (meniup keluar) dengan tujuan untuk menghisap hawa panas dari dalam
Tambahkan Thermal Paste Secara Berkala
Thermal Paste terbuat dari sejenis Gel khusus yang dioleskan pada permukaan processor untuk mengurangi suhu panas yang ditimbulkan oleh processor selain itu juga berfungsi untuk mengurangi percikan dan kelebihan panas akibat gesekan dari pergerakan yang ditimbulkan oleh kipas processor. Sebagai penahan panah, Thermal Paste dapat menjadi kering. Oleh karena itu ada baiknya bila anda memperbaharui dengan menambahkan Thermal Paste pada permukaan processor setiap 6 bulan sekali untuk menjaga
Rapikan Kabel-Kabel Didalamnya
Dengan merapikan kabel-kabel yang saling berlilitan dapat memperlancar sirkulasi udara. Anda dapat mengikat / menyatukan kabel-kabel yang berantakan menjadi satu ikat menggunakan karet dsb.
Jangan Menghalangi Sirkulasi Udara
Secara umum, setiap casing komputer mempunyai lubang sirkulasi udara disamping atau dibelakang. Sangat penting untuk tidak menaruh casing / komputer anda ditempat yang sempit yang dapat menghalangi atau bahkan menutup rapat sirkulasi udara keluar dari casing komputer. Hal demikian akan dapat menyebabkan komputer anda menjadi overheat dalam waktu yang singkat.
Buka Tutup Casing
Hal yang satu ini memang jarang dilakukan oleh kebanyakan pengguna namun sebagian orang masih ada yang menggunakan komputer mereka dengan tutup casing yang terbuka terutama dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang kerap menggunakan komputernya selama 24 jam.
Sabtu, 12 Mei 2012
3 Cara Kembalikan Akun FB yang di-Hack
Postingan kali ini saya membahas tentang mengembalikan akun facebook yang telah terkena serangan Hacker atau diambil alih orang lain.
Seperti kita tahu akhir-akhir ini makin banyak korban yang kehilangan akun facebooknya, entah bagaimana caranya. Akan tetapi menurut beberapa info yang saya dengar, mereka yang kehilangan akun facebook itu adalah mereka yang bermain game online di facebook, misalnya Poker, karena disana terdapat chip-chip yang bisa dicuri untuk dimanfaatkan sendiri atau dijual.
| Facebook hacked |
1. My Account Has Been Hacked And I Have Access To My Login Email
Maksudnya adalah jika akun fb anda telah terkena hack, namun email anda masih bisa digunakan untuk login.
Untuk mengatasinya KLIK DISINI.
2. My Account Has Been Hacked And My Login Email Has Been Changed
Yang kedua ini maksudnya adalah akun anda telah di-hack, dan email anda sudah diganti, namun anda masih tetap bisa menggunakan email tersebut.
Cara untuk mengatasinya silakan KLIK DISINI.
3. My Account Has Been Hacked and I Don’t Have Access To My Login Email
Ini adalah kasus paling parah, selain akun facebook yang di-hack, email anda juga di-hack/telah diambil semuanya. Cara ini digunakan hanya untuk mengembalikan akun yang telah terkena hack. Namun tidak bisa mengembalikan email anda yang telah diambil oleh sang Hacker.
Cara untuk mengembalikan akun anda KLIK DISINI.
Dengan adanya artikel cara mengembalikan akun facebook yang kena hack ini diharapkan bisa membantu anda yang akunnya telah terkena hack.
Kamis, 29 Maret 2012
Artikel
Contoh Artikel Bencana Alam:
Ada sekitar 28 tenaga kerja Indonesia (TKI) yanh bekerja sebagai perawat (nurse) dan pekerja perawat (care workers) di daerah tsunami Jepang. 15 Di antaranya belum bisa dikontak.
Crisis Centre Kemenakertrans untuk Tsunami Jepang menyatakan hal itu dalam rilisnya berdasarkan hasil pantauan dari Japan International Corporation of Welfare Services (JICWELS) pada pukul 09.30 WIB, Minggu (13/3/2011).
Mereka tersebar di beberapa prefektur yang terkena tsunami, sebagai berikut:
1. Miyagi (jumlah nurse 3 dan careworkers 6 orang)
2. Iwate (careworkers 2)
3. Fukushima (nurse 4)
4. Aomori (nurse 4 dan careworkers 9)
"Khusus di Prefektur Aomori semua selamat dan berada di rumah sakit dan panti jompo. Sedangkan di tiga prefektur lain komunikasi belum dapat dilakukan karena jaringan rusak sehingga situasinya belum terpantau jelas," jelas Crisis Center Kemenakertrans.
Tim evakuasi KBRI telah tiba melalui jalur darat ke daerah bencana dan pihak JICWELS akan tetap memantau dan menyampaikan laporan keadaan TKI di 3 daerah.
Perkembangan terakhir tentang para nurse dan careworkers akan dipantau terus. Kemenakertrans membuka Crisis Centre Tsunami Jepang di nomor 0815 744 7776, 0816 164 2613, 0815 187 3081 dan 0815 187 3081. Juga dapat dibuka website www.pemagangan.com.
Contoh Artikel Koran:
Membunuh Media, Mencederai Warga
Ditulis oleh Bimo Nugroho
Senin, 06 September 2004 00:00
Sumber: Opini - Koran Tempo
Apakah kita memiliki kebebasan? Apakah kita merasa memiliki kebebasan? Apakah kita cuma seolah-olah merasa memiliki kebebasan?
Kebebasan secara esensial membedakan manusia dari makhluk hidup yang lain. Oleh karena itu, kebebasan menjadi asasi manusia, baik hak maupun kewajiban. Jadi, jawaban atas pertanyaan pertama menjadi haqul mutlak adanya: ya, kita memiliki kebebasan.
Apakah kita merasa memilikinya atau tidak, itu ditentukan oleh tingkat kesadaran sosial-politik tiap individu. Maka, muncullah gradasi kebebasan yang perbedaannya secara halus dipengaruhi oleh pendidikan, bacaan, dan pergaulan seseorang. Orang berjuang keras supaya berpendidikan, kaya, dan punya jaringan luas, ujung-ujungnya toh, memperbanyak pilihan untuk bebas. Sebaliknya, orang bisa mengabaikan sekolah, kekayaan, dan koneksi luas, karena ia merasa tanpa itu semua ia sudah menjadi manusia bebas. Kekayaan dan kekuasaan tidak mempunyai nilai ketika keduanya tak menambah pilihan bebas.
Bahkan kekayaan dan kekuasaan bisa menjadi mengerikan tatkala menindas kebebasan.
Pada saat manusia menindas kebebasan, pada titik itulah sesungguhnya ia cuma seolah-olah merasa memiliki kebebasan. Ini adalah sebuah kesadaran palsu. Sebab, ketika ia membunuh kebebasan, setali tiga uang pula ia sedang mencederai kemanusiaannya.
Kasus Bambang Harymurti
Pengadilan atas Bambang Harymurti dan dua wartawan Tempo hari ini, juga peristiwa-peristiwa yang menimpa lembaga pers lainnya seperti majalah Trust, harian Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos, bukanlah semata-mata kasus hukum, melainkan terlebih merupakan kasus pembunuhan atas kebebasan dan pencederaan terhadap asasi kemanusiaan. Mengapa demikian?
Analogi kerja jurnalis seperti halnya kerja seorang dokter barangkali bisa menerjemahkan filsafat kebebasan dengan kata-kata yang sederhana dalam tulisan yang singkat ini. Tugas jurnalis sama dengan tugas dokter, yaitu menyelamatkan manusia untuk hidup bebas. Dokter memeriksa, menelisik, dan memberi obat, bahkan bila perlu melakukan operasi bedah. Jurnalis mewawancara, mencari, dan memberi informasi, bahkan bila perlu melakukan investigasi. Dokter mempunyai prosedur standar kerja dan kode etik, jurnalis pun wajib bekerja sesuai dengan prosedur standar dan kode etiknya. Jika tidak, keduanya bisa dituduh malapraktek dan dipecat dari profesinya.
Apakah dengan mengikuti prosedur standar dan kode etiknya, dokter dan jurnalis dipastikan dapat menyelamatkan manusia untuk hidup bebas? Apakah dokter yang baik pasti menjamin pasiennya tak akan mati? Apakah wartawan yang baik pasti menjamin khalayak mendapat informasi yang tak terbantahkan? Belum tentu. Pasien mungkin mati dan informasi bisa salah. Tetapi, dokter dan jurnalis tak bisa dihukum jika ia sudah bekerja sesuai dengan prosedur standar dan kode etiknya.
Siapa yang mau jadi dokter dan jurnalis jika dalam setiap proses kerjanya bisa diganggu gugat atau dikriminalisasi? Setiap intervensi dari siapa pun terhadap kerja mereka justru bisa mengacaukan hasil dan independensi pekerjaannya. Di situlah dokter dan jurnalis mempunyai kebebasan otonom dalam kerja profesinya. Kebebasan itu diberikan bukan untuk enak-enakan, kerja semaunya, melainkan demi menjamin kemaslahatan hidup manusia.
Nah, bagaimana jika semua standar kerja dan kode etik sudah diikuti, toh pasien mati atau berita ternyata salah? Pergulatan manusia dengan kebebasan telah menemukan sebuah konsep yang dikenal luas: kebebasan memperoleh informasi. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan klaim atas kebenaran informasi, dan dokter atau jurnalis wajib memberikan jawaban kepada pihak yang berhak tersebut.
Indonesia belum memiliki UU Kebebasan Memperoleh Informasi dan lembaga yang memfasilitasi warga seperti Komisi Informasi. Tetapi, ada Ikatan Dokter Indonesia dan Dewan Pers yang bisa menjadi forum arbitrase untuk klaim atas kebenaran informasi.
Bila proses arbitrase ini dijalankan, khususnya untuk kasus pers, kita bisa meyakini bahwa sesungguhnyalah kita memiliki kebebasan pers dan memang merasa memiliki kebebasan pers. Sebaliknya, kriminalisasi pers dengan tuntutan di pengadilan hingga membunuh media (bahkan overkilling!) hanya menunjukkan kesadaran palsu akan kebebasan.
Mereka yang melakukannya barangkali tak menyadari bahwa membunuh media berarti mencederai warga, termasuk kemanusiaannya sendiri.
Penulis mendukung pernyataan Komite Antikriminalisasi Pers yang meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus Tempo membebaskan Bambang Harymurti dan dua jurnalisnya. Lebih dari sekadar persoalan Tempo, kasus ini, seperti halnya yang menimpa media-media lain, merupakan persoalan bersama dalam upaya menegakkan demokrasi dan kebebasan.
Sebagai warga, kita telah dicederai karena media-media tak lagi bebas memberikan informasi yang kita butuhkan. Pilihan informasi yang kita punya pun makin terbatas.
Citizen Lawsuit, Sekali lagi sebagai warga, kita tak bisa membiarkan kasus-kasus kriminalisasi pers ini makin banyak dan makin merugikan publik. Bagaimana caranya? Paling tidak ada dua: cara preman dan cara nonpreman atau yang beradab.
Mau gunakan cara preman? O, gampang, pakai saja kekerasan, intimidasi, sabotase, bahkan kalau perlu gunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan, seperti provokasi-provokasi yang telah meluluhlantakkan berbagai wilayah negeri ini. Mau cara yang lebih halus, cari pengacara yang lincah, main suap jaksa dan hakim sehingga keputusan pengadilan bisa diatur. Di luar pengadilan, terbitkanlah media cetak atau curilah izin frekuensi untuk bikin radio atau TV yang isinya mendukung upaya kita menggebuk lawan.
Tetapi, saudara-saudara, cara-cara preman tersebut justru akan menjauhkan kita dari kebebasan dan kemanusiaan kita sendiri. Jadi, tak usahlah dipakai karena hasilnya hanya akan menjadikan kita seolah-olah merasa memiliki kebebasan.
Bagaimana dengan jalan nonpreman? Dalam aktivitas penulis bersama beberapa program LBH Pers, ada salah satu alternatif jalan hukum yang bisa ditempuh untuk melawan kriminalisasi pers, yaitu Citizen Lawsuit.
Sebagai warga negara kita bisa menuntut perubahan kebijakan yang wajib dilakukan oleh lembaga-lembaga negara untuk menghentikan kriminalisasi pers.
Sayang, tulisan ini punya keterbatasan ruang untuk menerangkan sisik-melik Citizen Lawsuit, tetapi pada intinya Anda bersama rekan-rekan Anda (termasuk saya) dapat meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang mengikat jajaran hakim di seluruh Indonesia untuk menggunakan UU Pers Nomor 40/1999 sebagai aturan khusus dalam menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers.
UU Pers itu memang tidak sangat sempurna, tetapi paling tidak menjamin kita sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi lewat pers. Dengan kebebasan pers, tidak berarti media dan pekerjanya bisa seenak-enaknya melansir berita karena ada standar kerja dan kode etik yang harus mereka ikuti. Jadi, kalaupun beritanya salah, kita bisa melakukan klaim lewat Dewan Pers, karena kita punya hak dan kebebasan untuk memperoleh informasi, tanpa harus membunuh medianya. Karena membunuh media berarti mencederai diri kita sendiri sebagai warga negara.
Ada sekitar 28 tenaga kerja Indonesia (TKI) yanh bekerja sebagai perawat (nurse) dan pekerja perawat (care workers) di daerah tsunami Jepang. 15 Di antaranya belum bisa dikontak.
Crisis Centre Kemenakertrans untuk Tsunami Jepang menyatakan hal itu dalam rilisnya berdasarkan hasil pantauan dari Japan International Corporation of Welfare Services (JICWELS) pada pukul 09.30 WIB, Minggu (13/3/2011).
Mereka tersebar di beberapa prefektur yang terkena tsunami, sebagai berikut:
1. Miyagi (jumlah nurse 3 dan careworkers 6 orang)
2. Iwate (careworkers 2)
3. Fukushima (nurse 4)
4. Aomori (nurse 4 dan careworkers 9)
"Khusus di Prefektur Aomori semua selamat dan berada di rumah sakit dan panti jompo. Sedangkan di tiga prefektur lain komunikasi belum dapat dilakukan karena jaringan rusak sehingga situasinya belum terpantau jelas," jelas Crisis Center Kemenakertrans.
Tim evakuasi KBRI telah tiba melalui jalur darat ke daerah bencana dan pihak JICWELS akan tetap memantau dan menyampaikan laporan keadaan TKI di 3 daerah.
Perkembangan terakhir tentang para nurse dan careworkers akan dipantau terus. Kemenakertrans membuka Crisis Centre Tsunami Jepang di nomor 0815 744 7776, 0816 164 2613, 0815 187 3081 dan 0815 187 3081. Juga dapat dibuka website www.pemagangan.com.
Contoh Artikel Koran:
Membunuh Media, Mencederai Warga
Ditulis oleh Bimo Nugroho
Senin, 06 September 2004 00:00
Sumber: Opini - Koran Tempo
Apakah kita memiliki kebebasan? Apakah kita merasa memiliki kebebasan? Apakah kita cuma seolah-olah merasa memiliki kebebasan?
Kebebasan secara esensial membedakan manusia dari makhluk hidup yang lain. Oleh karena itu, kebebasan menjadi asasi manusia, baik hak maupun kewajiban. Jadi, jawaban atas pertanyaan pertama menjadi haqul mutlak adanya: ya, kita memiliki kebebasan.
Apakah kita merasa memilikinya atau tidak, itu ditentukan oleh tingkat kesadaran sosial-politik tiap individu. Maka, muncullah gradasi kebebasan yang perbedaannya secara halus dipengaruhi oleh pendidikan, bacaan, dan pergaulan seseorang. Orang berjuang keras supaya berpendidikan, kaya, dan punya jaringan luas, ujung-ujungnya toh, memperbanyak pilihan untuk bebas. Sebaliknya, orang bisa mengabaikan sekolah, kekayaan, dan koneksi luas, karena ia merasa tanpa itu semua ia sudah menjadi manusia bebas. Kekayaan dan kekuasaan tidak mempunyai nilai ketika keduanya tak menambah pilihan bebas.
Bahkan kekayaan dan kekuasaan bisa menjadi mengerikan tatkala menindas kebebasan.
Pada saat manusia menindas kebebasan, pada titik itulah sesungguhnya ia cuma seolah-olah merasa memiliki kebebasan. Ini adalah sebuah kesadaran palsu. Sebab, ketika ia membunuh kebebasan, setali tiga uang pula ia sedang mencederai kemanusiaannya.
Kasus Bambang Harymurti
Pengadilan atas Bambang Harymurti dan dua wartawan Tempo hari ini, juga peristiwa-peristiwa yang menimpa lembaga pers lainnya seperti majalah Trust, harian Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos, bukanlah semata-mata kasus hukum, melainkan terlebih merupakan kasus pembunuhan atas kebebasan dan pencederaan terhadap asasi kemanusiaan. Mengapa demikian?
Analogi kerja jurnalis seperti halnya kerja seorang dokter barangkali bisa menerjemahkan filsafat kebebasan dengan kata-kata yang sederhana dalam tulisan yang singkat ini. Tugas jurnalis sama dengan tugas dokter, yaitu menyelamatkan manusia untuk hidup bebas. Dokter memeriksa, menelisik, dan memberi obat, bahkan bila perlu melakukan operasi bedah. Jurnalis mewawancara, mencari, dan memberi informasi, bahkan bila perlu melakukan investigasi. Dokter mempunyai prosedur standar kerja dan kode etik, jurnalis pun wajib bekerja sesuai dengan prosedur standar dan kode etiknya. Jika tidak, keduanya bisa dituduh malapraktek dan dipecat dari profesinya.
Apakah dengan mengikuti prosedur standar dan kode etiknya, dokter dan jurnalis dipastikan dapat menyelamatkan manusia untuk hidup bebas? Apakah dokter yang baik pasti menjamin pasiennya tak akan mati? Apakah wartawan yang baik pasti menjamin khalayak mendapat informasi yang tak terbantahkan? Belum tentu. Pasien mungkin mati dan informasi bisa salah. Tetapi, dokter dan jurnalis tak bisa dihukum jika ia sudah bekerja sesuai dengan prosedur standar dan kode etiknya.
Siapa yang mau jadi dokter dan jurnalis jika dalam setiap proses kerjanya bisa diganggu gugat atau dikriminalisasi? Setiap intervensi dari siapa pun terhadap kerja mereka justru bisa mengacaukan hasil dan independensi pekerjaannya. Di situlah dokter dan jurnalis mempunyai kebebasan otonom dalam kerja profesinya. Kebebasan itu diberikan bukan untuk enak-enakan, kerja semaunya, melainkan demi menjamin kemaslahatan hidup manusia.
Nah, bagaimana jika semua standar kerja dan kode etik sudah diikuti, toh pasien mati atau berita ternyata salah? Pergulatan manusia dengan kebebasan telah menemukan sebuah konsep yang dikenal luas: kebebasan memperoleh informasi. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan klaim atas kebenaran informasi, dan dokter atau jurnalis wajib memberikan jawaban kepada pihak yang berhak tersebut.
Indonesia belum memiliki UU Kebebasan Memperoleh Informasi dan lembaga yang memfasilitasi warga seperti Komisi Informasi. Tetapi, ada Ikatan Dokter Indonesia dan Dewan Pers yang bisa menjadi forum arbitrase untuk klaim atas kebenaran informasi.
Bila proses arbitrase ini dijalankan, khususnya untuk kasus pers, kita bisa meyakini bahwa sesungguhnyalah kita memiliki kebebasan pers dan memang merasa memiliki kebebasan pers. Sebaliknya, kriminalisasi pers dengan tuntutan di pengadilan hingga membunuh media (bahkan overkilling!) hanya menunjukkan kesadaran palsu akan kebebasan.
Mereka yang melakukannya barangkali tak menyadari bahwa membunuh media berarti mencederai warga, termasuk kemanusiaannya sendiri.
Penulis mendukung pernyataan Komite Antikriminalisasi Pers yang meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus Tempo membebaskan Bambang Harymurti dan dua jurnalisnya. Lebih dari sekadar persoalan Tempo, kasus ini, seperti halnya yang menimpa media-media lain, merupakan persoalan bersama dalam upaya menegakkan demokrasi dan kebebasan.
Sebagai warga, kita telah dicederai karena media-media tak lagi bebas memberikan informasi yang kita butuhkan. Pilihan informasi yang kita punya pun makin terbatas.
Citizen Lawsuit, Sekali lagi sebagai warga, kita tak bisa membiarkan kasus-kasus kriminalisasi pers ini makin banyak dan makin merugikan publik. Bagaimana caranya? Paling tidak ada dua: cara preman dan cara nonpreman atau yang beradab.
Mau gunakan cara preman? O, gampang, pakai saja kekerasan, intimidasi, sabotase, bahkan kalau perlu gunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan, seperti provokasi-provokasi yang telah meluluhlantakkan berbagai wilayah negeri ini. Mau cara yang lebih halus, cari pengacara yang lincah, main suap jaksa dan hakim sehingga keputusan pengadilan bisa diatur. Di luar pengadilan, terbitkanlah media cetak atau curilah izin frekuensi untuk bikin radio atau TV yang isinya mendukung upaya kita menggebuk lawan.
Tetapi, saudara-saudara, cara-cara preman tersebut justru akan menjauhkan kita dari kebebasan dan kemanusiaan kita sendiri. Jadi, tak usahlah dipakai karena hasilnya hanya akan menjadikan kita seolah-olah merasa memiliki kebebasan.
Bagaimana dengan jalan nonpreman? Dalam aktivitas penulis bersama beberapa program LBH Pers, ada salah satu alternatif jalan hukum yang bisa ditempuh untuk melawan kriminalisasi pers, yaitu Citizen Lawsuit.
Sebagai warga negara kita bisa menuntut perubahan kebijakan yang wajib dilakukan oleh lembaga-lembaga negara untuk menghentikan kriminalisasi pers.
Sayang, tulisan ini punya keterbatasan ruang untuk menerangkan sisik-melik Citizen Lawsuit, tetapi pada intinya Anda bersama rekan-rekan Anda (termasuk saya) dapat meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang mengikat jajaran hakim di seluruh Indonesia untuk menggunakan UU Pers Nomor 40/1999 sebagai aturan khusus dalam menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers.
UU Pers itu memang tidak sangat sempurna, tetapi paling tidak menjamin kita sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi lewat pers. Dengan kebebasan pers, tidak berarti media dan pekerjanya bisa seenak-enaknya melansir berita karena ada standar kerja dan kode etik yang harus mereka ikuti. Jadi, kalaupun beritanya salah, kita bisa melakukan klaim lewat Dewan Pers, karena kita punya hak dan kebebasan untuk memperoleh informasi, tanpa harus membunuh medianya. Karena membunuh media berarti mencederai diri kita sendiri sebagai warga negara.
Cara Format Flashdisk
Coba pake langkah berikut:
1. Buka windows Explorer, Klik kanan pada Drive Flash disk, dan klik “eject”,
2. Cabut Flash disk (Jangan klik Safe remove di system tray),
3. Pasang kembali Flash Disk,
4. coba create new file atau delete file di flash disk, jika masih gagal ulangi langkah 1-3, (kadang cukup sekali, kadang harus berkali2 sih, sampai 10 kali lebih),
5. Jika berhasil, Backup Flash disk, kemudian Format,
Selesai. Flash disk bisa digunakan kembali.
Kalo masih ga bisa pakai cara ini:
1. Buka windows Explorer, Klik kanan pada Drive Flash disk, dan klik “eject”, (kondisinya drive flashdisk masih tetep ada/masih terconected)
2. Cabut Flash disk (Jangan klik Safe remove di system tray),
3. Pasang kembali Flash Disk,
4. Ulangi poin 1 & 2 hingga 3 – 5x,
5. jangan cabut flashdisk setelah melaksanankan poin 4 hingga 3 – 5x
6. Langsung coba create new file atau delete file di flash disk
7. Jika berhasil, Backup Flash disk, kemudian Format,
1. Buka windows Explorer, Klik kanan pada Drive Flash disk, dan klik “eject”,
2. Cabut Flash disk (Jangan klik Safe remove di system tray),
3. Pasang kembali Flash Disk,
4. coba create new file atau delete file di flash disk, jika masih gagal ulangi langkah 1-3, (kadang cukup sekali, kadang harus berkali2 sih, sampai 10 kali lebih),
5. Jika berhasil, Backup Flash disk, kemudian Format,
Selesai. Flash disk bisa digunakan kembali.
Kalo masih ga bisa pakai cara ini:
1. Buka windows Explorer, Klik kanan pada Drive Flash disk, dan klik “eject”, (kondisinya drive flashdisk masih tetep ada/masih terconected)
2. Cabut Flash disk (Jangan klik Safe remove di system tray),
3. Pasang kembali Flash Disk,
4. Ulangi poin 1 & 2 hingga 3 – 5x,
5. jangan cabut flashdisk setelah melaksanankan poin 4 hingga 3 – 5x
6. Langsung coba create new file atau delete file di flash disk
7. Jika berhasil, Backup Flash disk, kemudian Format,
Software Mempercepat Kinerja Komputer
Spesifikasi minimal hardware untuk instal Windows XP :
-Prosesor 233 MHz, direkomendasikan 300 MHz atau yang lebih tinggi
-Memori 64 MB direkomendasi 128 MB atau yang lebih tinggi
-Harddisk minimal dengan ruang kosong 1,5 GB
-CD/DVD Drive
-Keyboard dan mouse
- Video Grafik atau VGA card dengan resolusi 800×600 atau yg lebih tinggi
- Kartu suara
-Speakers atau headphones
Adapun spesifikasi hardware yang penulis gunakan untuk instalasi ini yaitu :
Prosesor 2.50 GHz
Memori 1 GB
Harddisk 160 GB
DVD RW 24x
Kartu Grafis onboard dgn resolusi 1360 x 768
Hardware pendukung lainnya seperti yang penulis tulis diatas
1.MS.Config.
Program ini dapat sedikit membantu anda dalam mempercepat proses startup pada komputer anda.
2.CCleaner
CCleaner adalah singkatan dari Crap Cleaner, adalah salah satu program terbaik yang dapat anda gunakan. Program ini sangatlah simple, dan mudah untuk dijalankan.
3.Revo Uninstaller
Anda dapat mengUninstall suatu program dari Control Panel di Komputer anda, tapi itu tidaklah menghapus beberapa file dan folder. dengan menggunakan program ini anda dapat melekukannya. Uninstall suatu program dan hapus semuanya.
4.Defraggler
Merupakan salah satu Program defragmentasi biasanya sudah tersedia dalam OS
-Prosesor 233 MHz, direkomendasikan 300 MHz atau yang lebih tinggi
-Memori 64 MB direkomendasi 128 MB atau yang lebih tinggi
-Harddisk minimal dengan ruang kosong 1,5 GB
-CD/DVD Drive
-Keyboard dan mouse
- Video Grafik atau VGA card dengan resolusi 800×600 atau yg lebih tinggi
- Kartu suara
-Speakers atau headphones
Adapun spesifikasi hardware yang penulis gunakan untuk instalasi ini yaitu :
Prosesor 2.50 GHz
Memori 1 GB
Harddisk 160 GB
DVD RW 24x
Kartu Grafis onboard dgn resolusi 1360 x 768
Hardware pendukung lainnya seperti yang penulis tulis diatas
1.MS.Config.
Program ini dapat sedikit membantu anda dalam mempercepat proses startup pada komputer anda.
2.CCleaner
CCleaner adalah singkatan dari Crap Cleaner, adalah salah satu program terbaik yang dapat anda gunakan. Program ini sangatlah simple, dan mudah untuk dijalankan.
3.Revo Uninstaller
Anda dapat mengUninstall suatu program dari Control Panel di Komputer anda, tapi itu tidaklah menghapus beberapa file dan folder. dengan menggunakan program ini anda dapat melekukannya. Uninstall suatu program dan hapus semuanya.
4.Defraggler
Merupakan salah satu Program defragmentasi biasanya sudah tersedia dalam OS
Software Mempercepat Kinerja Komputer
Spesifikasi minimal hardware untuk instal Windows XP :
-Prosesor 233 MHz, direkomendasikan 300 MHz atau yang lebih tinggi
-Memori 64 MB direkomendasi 128 MB atau yang lebih tinggi
-Harddisk minimal dengan ruang kosong 1,5 GB
-CD/DVD Drive
-Keyboard dan mouse
- Video Grafik atau VGA card dengan resolusi 800×600 atau yg lebih tinggi
- Kartu suara
-Speakers atau headphones
Adapun spesifikasi hardware yang penulis gunakan untuk instalasi ini yaitu :
Prosesor 2.50 GHz
Memori 1 GB
Harddisk 160 GB
DVD RW 24x
Kartu Grafis onboard dgn resolusi 1360 x 768
Hardware pendukung lainnya seperti yang penulis tulis diatas
1.MS.Config.
Program ini dapat sedikit membantu anda dalam mempercepat proses startup pada komputer anda.
2.CCleaner
CCleaner adalah singkatan dari Crap Cleaner, adalah salah satu program terbaik yang dapat anda gunakan. Program ini sangatlah simple, dan mudah untuk dijalankan.
3.Revo Uninstaller
Anda dapat mengUninstall suatu program dari Control Panel di Komputer anda, tapi itu tidaklah menghapus beberapa file dan folder. dengan menggunakan program ini anda dapat melekukannya. Uninstall suatu program dan hapus semuanya.
4.Defraggler
Merupakan salah satu Program defragmentasi biasanya sudah tersedia dalam OS
-Prosesor 233 MHz, direkomendasikan 300 MHz atau yang lebih tinggi
-Memori 64 MB direkomendasi 128 MB atau yang lebih tinggi
-Harddisk minimal dengan ruang kosong 1,5 GB
-CD/DVD Drive
-Keyboard dan mouse
- Video Grafik atau VGA card dengan resolusi 800×600 atau yg lebih tinggi
- Kartu suara
-Speakers atau headphones
Adapun spesifikasi hardware yang penulis gunakan untuk instalasi ini yaitu :
Prosesor 2.50 GHz
Memori 1 GB
Harddisk 160 GB
DVD RW 24x
Kartu Grafis onboard dgn resolusi 1360 x 768
Hardware pendukung lainnya seperti yang penulis tulis diatas
1.MS.Config.
Program ini dapat sedikit membantu anda dalam mempercepat proses startup pada komputer anda.
2.CCleaner
CCleaner adalah singkatan dari Crap Cleaner, adalah salah satu program terbaik yang dapat anda gunakan. Program ini sangatlah simple, dan mudah untuk dijalankan.
3.Revo Uninstaller
Anda dapat mengUninstall suatu program dari Control Panel di Komputer anda, tapi itu tidaklah menghapus beberapa file dan folder. dengan menggunakan program ini anda dapat melekukannya. Uninstall suatu program dan hapus semuanya.
4.Defraggler
Merupakan salah satu Program defragmentasi biasanya sudah tersedia dalam OS
Langganan:
Postingan (Atom)